
Foto: Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Maluku, Yustin Tuarita.
Ambon||jatenggayengnews.com- Sebagian besar Kepala Sekolah (Kepsek) SMA dan SMK yang tersebar di Provinsi Maluku masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Tercatat lebih dari 80 kepala sekolah yang menduduki jabatan tersebut.
Saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sedang melakukan rekapitulasi dan validasi untuk menentukan status kepala sekolah yang definitif maupun yang masih Plt
Yustin Tuarita, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Maluku, menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam proses transisi dan menunggu arahan terkait pembentukan tim seleksi.
“Kita menunggu saja dan jika ada arahan untuk membuka seleksi kepala sekolah, kami akan melaksanakannya. Kami akan mempertimbangkan kepala sekolah yang sudah ada, selama mereka memenuhi syarat untuk dipertahankan,” ujar Yustin Tuarita dalam wawancara dengan wartawan di Ambon, Senin (20/01/2025).
Menurutnya, salah satu persyaratan utama bagi calon kepala sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 adalah memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) atau sertifikat guru penggerak.
Proses seleksi, lanjutnya akan dilaksanakan setelah mendapatkan arahan dari Kepala Dinas Pendidikan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Dewan Pendidikan, serta pengawas sekolah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku berharap, dalam waktu dekat akan ada kejelasan mengenai seleksi ini, yang diharapkan dapat memperkuat kualitas kepemimpinan di dunia pendidikan Maluku.