Diduga Belum Kantongi Izin, PT Marinatama Gemanusa Tetap Lakukan Pemotongan Kapal


Batam||jatenggayengnews.com – PT Marinatama Gemanusa, sebuah perusahaan galangan kapal di Tanjung Uncang, dilaporkan melakukan penutuhan kapal MV CR 6 yang diduga merupakan hasil curian. Hermanto Manurung SH, kuasa hukum Yuan Yang Marine Ltd, menyampaikan bahwa kapal ini adalah milik kliennya, perusahaan asal Malaysia, yang dicuri oleh jaringan mafia laut dari perairan Johor pada November 2023 menggunakan dokumen yang diduga palsu.
Kasus pencurian ini telah dilaporkan ke Polis Diraja Malaysia pada 30 November 2023 dan ke Polda Kepri terkait pengerusakan pada 28 Februari 2024. Namun, kasus tersebut dihentikan melalui SP3 oleh Polda Kepri dengan alasan terlapor meninggal dunia pada Agustus 2024. Meskipun demikian, pihak pemilik kapal terus berupaya memperjuangkan haknya, termasuk mengirimkan surat kepada Polda Kepri pada 14 Januari 2025 untuk menyegel kapal MV CR 6, yang akhirnya dilakukan pada 17 Januari 2025 dengan pemasangan garis polisi.


Hermanto menegaskan bahwa kliennya memiliki dokumen resmi dan valid atas kepemilikan kapal MV CR 6. Namun, ia sangat menyayangkan tindakan PT Marinatama Gemanusa yang tetap melakukan pemotongan kapal tanpa adanya putusan pengadilan, meskipun status kapal tersebut masih quo. Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan somasi pada 6 Januari 2025 dan 14 Januari 2025 untuk meminta penghentian penutuhan kapal, tetapi tidak mendapat tanggapan. Akhirnya, gugatan perbuatan melawan hukum didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam pada 17 Januari 2025 dengan Nomor Register Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Btm.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa


Hermanto juga mengungkapkan bahwa PT Marinatama Gemanusa diduga belum memiliki izin resmi untuk melakukan penutuhan kapal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 24 Tahun 2022. Penutuhan kapal asing wajib dilakukan di fasilitas yang telah mendapat pengakuan dari Kementerian Perhubungan Laut serta dilengkapi sertifikat persiapan penutuhan dari negara bendera kapal. Hingga berita ini ditulis, pihak PT Marinatama Gemanusa belum memberikan respons atas konfirmasi terkait perizinan yang dilakukan oleh media.
Proses pemotongan kapal tetap berlangsung di lokasi shipyard Tanjung Uncang pada 15 Januari 2025, meskipun legalitas tindakan tersebut diragukan. Hermanto berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum di bidang maritim, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia juga mengimbau Komisi Yudisial RI dan masyarakat untuk turut memantau proses hukum kasus ini.