“Dugaan Jual Beli Solar Ilegal di Pelabuhan Tanjung Wangi: Dua Perusahaan Diduga Langgar Hukum”

BANYUWANGI||jatenggayengnews.com – Dugaan aktivitas ilegal terkait jual beli solar industri di Pelabuhan APBN Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur, menyeret nama dua perusahaan, yakni PT Indowaru Forsa (IWF) dan PT Lancar Berkah Berlimpah (LBB). Berdasarkan dokumen yang diterima dari narasumber, kedua perusahaan ini diduga melanggar aturan karena hanya memiliki izin sebagai transportir, bukan sebagai badan usaha niaga umum (BU-PIUNU).

Modus Operandi dan Dugaan Pelanggaran Kegiatan yang dilakukan oleh PT IWF dan PT LBB diduga melibatkan penimbunan solar subsidi yang dikumpulkan dari berbagai SPBU, untuk kemudian dijual sebagai solar industri dengan harga lebih tinggi kepada pengusaha kapal perikanan di Pelabuhan Tanjung Wangi. Perusahaan ini juga diduga tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas solar yang mereka jual, seperti bukti tebus dan dokumen asal usul BBM.

Selain itu, dalam transaksi yang dilakukan, terdapat indikasi manipulasi volume pengisian bahan bakar. Data faktur pajak (PPN 11%) disebutkan tidak sesuai dengan perizinan bunker yang diterbitkan oleh Syahbandar Pelabuhan APBN Tanjung Wangi. Dugaan pelanggaran lain mencakup tidak dibayarkannya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) senilai 5% yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Jawa Timur.

BACA JUGA  Tragedi di Tangerang: Pria Membunuh Rekan Kerja karena Sakit Hati

Kesimpulan BPH Migas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam suratnya Nomor T-524/PW.05/BPH/2024 menyatakan bahwa PT IWF dan PT LBB tidak memiliki izin usaha niaga umum. PT IWF, meskipun terdaftar sebagai agen/penyalur PT Anigos Jaya Perkasa sejak 13 Juni 2024, belum pernah melakukan penebusan BBM maupun pelaporan kegiatan sebagai penyalur hingga September 2024. Berdasarkan izin yang dimiliki, kedua perusahaan ini tidak diperbolehkan menjual BBM secara langsung kepada pengguna akhir.

BACA JUGA  Dugaan Solar Ilegal di Pelabuhan Kejawanan: Sorotan pada Praktik Tak Berizin

Pelanggaran Hukum dan Regulasi Aktivitas kedua perusahaan diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
  3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Energi.
  4. Surat Edaran Dirjen Minyak dan Gas Bumi Tahun 2021 tentang Persyaratan Teknis Izin Usaha Niaga BBM.
  5. Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.

Seruan Penutupan Pelabuhan dan Tindakan Hukum Selain pelanggaran oleh PT IWF dan PT LBB, Dermaga APBN Tanjung Wangi sendiri dianggap melanggar sejumlah aturan. Pelabuhan tersebut bukan pelabuhan pangkalan yang memenuhi syarat penarikan pasca-produksi atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari perikanan. Pengisian bahan bakar di pelabuhan ini diduga melanggar Surat Telegram Dirjen Perhubungan Laut dan Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap tentang pengawasan pengisian bahan bakar kapal.

BACA JUGA  KPK Terapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Kasus Suap

Berdasarkan berbagai pelanggaran ini, narasumber mendesak aparat penegak hukum untuk menutup Pelabuhan APBN Tanjung Wangi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di lokasi tersebut. Hal ini dianggap penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan serta melindungi penerimaan negara dan daerah dari potensi kerugian.