Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Bodeh Terungkap, Polisi Tetapkan RA Sebagai Tersangka

TNI dan Polri70 Dilihat

Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus penganiayaan.

Pemalang||jatenggayengnews.com – Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe di Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh, Pemalang, pada Kamis dini hari (16/1/2025). Insiden ini mengakibatkan S (30), warga Desa Kesesi, Kabupaten Pekalongan, mengalami luka berat hingga meninggal dunia.


Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian mengungkapkan bahwa seorang pria berinisial RA (24), warga Kesesi, Pekalongan, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA  Kodam IV/Diponegoro Tinjau Lokasi Bencana Alam di Pekalongan


Menurut Kasat Reskrim, kejadian bermula ketika RA, korban S, dan enam saksi lainnya sedang berada di dalam sebuah ruang karaoke. Setelah selesai, mereka keluar dari ruangan, namun korban S diduga terlibat adu mulut dengan salah satu saksi berinisial K.
“Saat mencoba melerai adu mulut antara korban dan saksi K, tersangka RA justru terlibat percekcokan dengan korban S. Dalam keadaan emosi, RA melakukan penganiayaan terhadap korban, yang akhirnya menyebabkan luka berat,” jelas AKP Andika Oktavia.

BACA JUGA  Dandim Demak Pimpin Rakor Bulan Dana PMI Kabupaten Demak Tahun 2023


Korban yang sudah tidak sadarkan diri langsung dilarikan ke RSUD Kesesi, Pekalongan, oleh sejumlah saksi. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.30 WIB akibat luka berat yang dideritanya.

BACA JUGA  Polri Rekrut 265 Anggota dari Latar Belakang Santri pada 2021-2024


Tersangka RA kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.


“Polres Pemalang akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua fakta terungkap dan keadilan bagi korban terwujud,” tambah Kasat Reskrim.