“Komisi V DPR RI Kecam Potongan 30 Persen Ojol: Langgar Aturan, Bebani Driver”

Peristiwa106 Dilihat

Syafiuddin Asmoro, menyuarakan penolakan tegas terhadap kebijakan pemotongan aplikasi sebesar 30 persen.

Jakarta||jatenggayengnews.com – Komisi V DPR RI melalui anggota Fraksi PKB, Syafiuddin Asmoro, menyuarakan penolakan tegas terhadap kebijakan pemotongan aplikasi sebesar 30 persen yang diberlakukan kepada driver ojek online (ojol). Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat memberatkan para mitra pengemudi yang sudah menghadapi berbagai tekanan ekonomi.


Menurut Syafiuddin, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 dengan jelas mengatur bahwa potongan maksimum untuk mitra pengemudi adalah 20 persen. Rincian ini mencakup biaya tidak langsung sebesar 15 persen dan biaya penunjang sebesar 5 persen. Dengan adanya aturan tersebut, kebijakan potongan sebesar 30 persen dianggap sebagai pelanggaran serius yang merugikan driver ojol.

BACA JUGA  Suami Bakar Istri di Tangerang Diduga Emosi dan Cemburu, Polisi: Pelaku Sudah Diamankan


“Potongan sebesar itu tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan akan semakin menyengsarakan para mitra pengemudi,” ujar Syafiuddin pada Sabtu (18/1/2025).

Legislator asal Madura itu menegaskan bahwa perusahaan aplikasi tidak memiliki hak untuk membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan pemerintah.


Syafiuddin mengungkapkan bahwa apabila perusahaan aplikasi tetap memaksakan kebijakan ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memanggil perusahaan aplikasi untuk dimintai pertanggungjawaban.


“Kami akan memanggil pihak aplikator jika mereka tetap ngotot menerapkan potongan sebesar 30 persen. Kebijakan seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak tatanan dan menyulitkan para driver yang sudah berjuang keras setiap harinya,” tegas Syafiuddin.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pemuda 21 Tahun yang Diduga Terlibat dalam Aksi Pencurian di Malang


Masalah ini, lanjutnya, harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Ia mendesak Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Kedua kementerian diminta bersikap tegas terhadap perusahaan aplikasi agar tidak ada lagi kebijakan sepihak yang merugikan driver ojol.
“Potongan ini tidak hanya soal angka, tetapi juga soal kesejahteraan ribuan mitra pengemudi yang bergantung pada penghasilan mereka. Pemerintah tidak boleh saling lempar tanggung jawab. Ini adalah persoalan yang mendesak dan membutuhkan solusi nyata,” tambahnya.


Syafiuddin juga mengingatkan bahwa Komisi V DPR RI sebelumnya telah memanggil pihak aplikator untuk membahas kebijakan pemotongan aplikasi. Namun, pihak aplikator dinilai belum menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

BACA JUGA  Pernyataan Resmi PB: "Alkhairaat News" Tidak Terhubung dengan Lembaga Alkhairaat


Di akhir keterangannya, Syafiuddin menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memastikan para driver ojol mendapatkan hak dan kesejahteraan yang layak. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah dan perusahaan aplikasi, untuk bersama-sama menjaga ekosistem kerja yang adil dan berpihak pada masyarakat kecil.


Dengan ketegasan dari Komisi V dan desakan kepada pemerintah, diharapkan kebijakan yang merugikan para driver ojol ini dapat segera ditinjau ulang demi keadilan dan kesejahteraan bersama.