Maraknya Mafia Solar Demi Keuntungan Pribadi di Tangerang

Foto: Truck box bermuatan solar.

Tangerang||jatenggayengnews.com – Aktivitas ilegal yang melibatkan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi kembali terungkap di SPBU 34-15-137, yang berlokasi di Rest Area Palm Square KM 13,5 Tol Merak-Jakarta, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Investigasi lapangan mengungkap dugaan keterlibatan mafia solar dalam memanfaatkan SPBU ini untuk kepentingan pribadi demi meraup keuntungan yang besar.
Keanehan terjadi ketika sejumlah mobil box diketahui bolak-balik melakukan pengisian solar. Lebih mencurigakan lagi, plat nomor kendaraan tersebut terus berganti, diduga untuk mengelabui sistem barcode Pertamina.

Sopir salah satu truk box mengungkapkan bahwa kendaraan mereka telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar, hingga mencapai 8.000 liter atau setara 8 ton. Sopir tersebut juga mengakui bahwa mereka bekerja di bawah arahan seorang koordinator lapangan bernama Pandi. Namun, nama asli atau peran lebih jauh dari sosok ini belum terungkap lebih lanjut.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Lima Orang yang Lagi Asyik Nyabu Di Barak Sawit PT SKM di Empanang


Praktik ini dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi menyebutkan bahwa tindakan seperti ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp 10 miliar apabila terbukti merugikan negara. Selain itu, SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional atau penutupan permanen. Dalam beberapa kasus, sanksi perdata juga dapat diterapkan, termasuk kewajiban membayar ganti rugi kepada negara atau pihak yang dirugikan.

BACA JUGA  Truk Colt Diesel Digunakan Mafia BBM untuk Salurkan Solar Subsidi Ilegal!


Meskipun dugaan ini sudah mencuat ke permukaan, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak SPBU atau Pertamina terkait keterlibatan mereka dalam aktivitas tersebut. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, praktik seperti ini akan terus merugikan masyarakat, terutama mereka yang berhak atas bahan bakar bersubsidi.

BACA JUGA  Makassar – Produksi Uang Palsu Diduga untuk Pilkada Serentak 2024


Kasus ini menjadi cerminan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam distribusi bahan bakar bersubsidi. Selain itu, kerja sama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menghentikan praktik mafia solar yang semakin merajalela. Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi di lapangan masih terus berlanjut, dan masyarakat menunggu tindakan konkret dari pihak berwenang.