Penyusunan LKPJ dan LPPD Kabupaten Grobogan 2024: Fokus pada Transparansi dan Akurasi Data

Tentang Kami195 Dilihat

Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si.

GROBOGAN||jatenggayengnews.com – Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024 menjadi langkah strategis untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Dalam rapat yang digelar di Gedung Riptaloka Setda, Senin (20/1/2025), Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., menekankan pentingnya akurasi dan transparansi dalam proses penyusunan laporan ini.

Sekda menyebutkan bahwa LKPJ dan LPPD merupakan kewajiban kepala daerah sesuai amanat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “LPPD adalah alat evaluasi rutin yang mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus bertanggung jawab dan berbasis data yang valid,” ujar Sekda.

BACA JUGA  Capai 864 Juta, Dandim 0716/Demak Serahkan Hasil Bulan Dana PMI Kabupaten Demak Tahun 2024

Perangkat daerah diminta menyediakan data dari 32 urusan konkuren yang mencakup 126 indikator kinerja kunci (IKK). Data ini harus diverifikasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum disusun dalam dokumen akhir dan diunggah ke Sistem Informasi LPPD (SILPPD). Sekda juga menekankan perlunya meningkatkan capaian kinerja yang masih rendah untuk perencanaan yang lebih baik di masa mendatang.

BACA JUGA  Kodim 0726/Sukoharjo Gelar Lomba PBB Piala Panglima TNI Tingkat SLTP dan SLTA se-Kabupaten Sukoharjo

Rapat ini juga dihadiri oleh narasumber dari Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama Provinsi Jawa Tengah yang memberikan panduan teknis penyusunan LKPJ dan LPPD sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. Komitmen bersama, koordinasi, dan pemantauan berkala di antara perangkat daerah menjadi kunci keberhasilan laporan ini.

BACA JUGA  Kapolres Magetan Tinjau Lokasi Telaga Sarangan Terkait Badai yang Melanda

Dengan kolaborasi yang solid, LKPJ dan LPPD Tahun Anggaran 2024 diharapkan mencerminkan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.