“Polres Jember Bongkar Jaringan Curanmor, Empat Pelaku Diamankan dan 15 Motor Disita”

JEMBER||jatenggayngnews.com – Polres Jember, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Operasi yang berlangsung dari Desember 2024 hingga Januari 2025 ini mengamankan empat pelaku beserta 15 unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasihumas Iptu Siswanto, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari empat laporan polisi (LP) yang diterima. Laporan tersebut terdiri dari dua kasus di Polsek Jenggawah dan Polsek Puger, serta dua lainnya di Polres Jember.

“Dari penyelidikan, kami menangkap empat pelaku, yaitu SA dan MGE sebagai eksekutor, sementara EW dan AR alias Kentus bertindak sebagai penadah,” jelas AKBP Bayu pada Jumat (17/1/2025).

BACA JUGA  Penganiayaan Brutal di PT. MAR, Pelaku Klaim Bela Diri dari Ancaman Korban

Puluhan TKP dan Modus Operandi
Dua eksekutor diketahui telah beraksi di sedikitnya 37 tempat kejadian perkara (TKP). Modus yang digunakan para pelaku adalah membobol kunci motor menggunakan kunci letter T. Sasaran mereka bervariasi, mulai dari motor yang diparkir di tepi sawah hingga kendaraan yang disimpan di rumah korban. Aksi dilakukan di berbagai waktu, baik pagi, siang, maupun malam hari.

BACA JUGA  Tragiss, Wanita Mataram Tewas Ditusuk Mantan Suaminya

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 15 unit motor berbagai merek, serta alat-alat kejahatan seperti linggis, gerinda, dan kunci letter T.

Pengejaran Pelaku Lain dan Jerat Hukum
Kapolres Jember menegaskan, kasus ini masih dalam pengembangan, dan beberapa nama telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Imbauan dan Langkah Preventif
AKBP Bayu juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci ganda, dan menggembok pagar. Ia juga mendorong pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (satkamling).

BACA JUGA  Polisi Berbekal CCTV Ungkap Pembunuhan Lansia di Ngawi, Satu Tersangka Diamankan

Sebagai langkah pencegahan, Polres Jember akan meningkatkan patroli rutin pada jam-jam rawan serta mengaktifkan sistem Kring Serse untuk merespons laporan masyarakat secara cepat.

“Dengan langkah ini, kami berharap situasi aman dan nyaman dapat terwujud bagi seluruh warga Jember,” pungkas AKBP Bayu Pratama Gubunagi.