Sekda Jepara Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha

Jepara||jatenggayengnews.com – Setelah mantan Bupati Jepara, Dian Kristiandi, kini giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Jepara yang dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edy Sujatmiko, yang menjabat sebagai Sekda Jepara, dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat, 17 Januari 2025, di Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Selain Edy, dua saksi lainnya juga dipanggil, yaitu Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha, serta Eni Pudjiastuti, seorang Notaris/PPAT.

Sebelumnya, pada Kamis, 16 Januari 2025, tim penyidik juga telah memeriksa Dian Kristiandi, Bupati Jepara periode 2019-2022, untuk mendalami proses pengajuan dan penyelesaian kredit serta dugaan penerimaan lainnya terkait kasus ini.

BACA JUGA  TNI Joyotakan Dampingi Dinsos Penanganan Pengaduan Walikota Penjual Tisu di Bawah Umur

Penyidikan kasus ini dimulai pada 24 September 2024, dengan lima tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Pada 26 September 2024, KPK juga telah mencegah kelima tersangka tersebut bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Kelima tersangka ini terdiri dari JH, IN, AN, AS, dan MIA.

BACA JUGA  Pertama di Indonesia! Polres Grobogan Launching 19 Kampung Tangguh Anti Perdagangan Orang

Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi dalam bentuk kredit fiktif terhadap 39 debitur di BPR Bank Jepara Artha, yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp220 miliar. KPK telah menyita sejumlah agunan dan sertifikat terkait kasus ini.