Alasan Kemanusiaan, Polres Kebumen Selesaikan Kasus Pencurian Gula Merah 3 Kg Melalui RJ

KEBUMEN || jatenggayengnews.com – Polsek Ayah, Polres Kebumen, berhasil menyelesaikan kasus pencurian berupa 3 kg gula merah melalui mekanisme restorative justice, pada Minggu 9 Maret 2025.

Mediasi ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis dalam penegakan hukum, dengan mempertimbangkan aspek sosiologis.

Kapolsek Ayah, AKP Diyono, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi di sebuah rumah warga di Dusun Jambu, Desa Argopeni, Kecamatan Ayah.

BACA JUGA  Kunjungan CO 13-Rejimen Askar Malaysia Diraja (RAMD) di Terima Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC

Korban, Nyaminah (57), melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Argopeni, yang kemudian menginformasikan kepada pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan, kami segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 3 kg gula merah. Pelaku, Firmanto (28), mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi,” ujar AKP Diyono, Selasa 11 Maret 2025.

BACA JUGA  Tingkatkan Kerjasama Kapolda Jatim Silaturahmi ke PW Muhamadiyah

Polsek Ayah kemudian mengupayakan penyelesaian kasus ini melalui jalur mediasi dengan menghadirkan korban, pelaku, serta para saksi, yaitu Nasihudin (31) dan Ihsan Hidayat (47), yang turut menyaksikan.

Dalam mediasi yang dilakukan di Polsek Ayah, korban bersedia menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Firmanto mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA  Ketua Pengadilan Negeri Kudus Lantik 45 Anggota DPRD Kudus Periode 2024-2029

“Atas dasar kemanusiaan, kami memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku. Kesepakatan damai telah dicapai, dan kerugian korban sejumlah 3 kg Gula Merah atau seharga Rp. 48.000,- telah kami ganti,” ungkap Kopolsek.