SEMARANG || jatenggayengnews.com – Seorang pengelola galian C di Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, yang berinisial HLB, meminta seorang jurnalis untuk menghapus berita yang telah diterbitkan terkait aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Dalam percakapan yang terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, HLB mengungkapkan, “Mas, tolong takedown berita tentang galian C Mangunharjo. Saya pengelola di situ.”
Namun, permintaan tersebut tidak ditanggapi oleh jurnalis, yang tetap berpegang pada prinsip kebebasan pers dan kode etik jurnalistik. Jurnalis tersebut menegaskan bahwa tugasnya adalah menyampaikan informasi secara objektif, tanpa intervensi dari pihak manapun.
Dari informasi yang dihimpun, diketahui bahwa HLB merupakan anggota DPRD Kota Semarang. Fakta ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan, karena anggota DPRD dilarang terlibat dalam pengelolaan usaha pertambangan. Hal ini dikhawatirkan berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan.
“Usaha pertambangan galian C Mangunharjo beroperasi dengan nama CV Dagga Handal Prima. Jika HLB terbukti terlibat dalam pengelolaannya, ia berpotensi melanggar aturan yang berlaku,” ujar seorang sumber yang meminta anonimitas.
Aturan tata kelola pemerintahan yang baik mengharuskan pejabat publik untuk menghindari konflik kepentingan. Selain itu, sesuai dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, anggota DPRD dilarang memiliki kepentingan bisnis terkait dengan kebijakan yang mereka buat atau awasi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat publik, yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan HLB dalam pengelolaan tambang tersebut.
Permintaan takedown berita oleh HLB juga menyoroti tantangan yang sering dihadapi oleh jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Tekanan dari pihak yang berkepentingan sering kali berupaya untuk membatasi kebebasan pers. Padahal, kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk memberitakan informasi berdasarkan fakta dan kepentingan publik.
Kasus ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum, Dewan Pers, serta Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan untuk memastikan pejabat publik tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau bisnis.
“Kami akan terus menggali informasi lebih lanjut ke pihak-pihak terkait guna memberikan pemberitaan yang lebih mendalam,” ujar tim media yang terlibat dalam pemberitaan ini.