Percut Sei Tuan || Jatenggayengnews.com – Aset negara milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II yang terletak di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga telah dijarah oleh mafia tambang galian C. Lahan milik negara ini telah beralih fungsi, dengan aktivitas penambangan yang melibatkan puluhan dump truck dan alat berat ekskavator yang merusak tanah dan mengakibatkan lubang besar. Tanah yang diambil kemudian dijual ke pabrik batako di Deli Serdang.
Hingga Rabu (12/03/2025), meski Polsek Medan Tembung sebelumnya mengklaim telah menghentikan aktivitas tambang tersebut, kenyataannya penjarahan masih terus berlangsung. Wakapolsek Medan Tembung, AKP Japri Simamora, menyatakan pada Selasa (11/03) bahwa kegiatan tambang telah dihentikan setelah peninjauan lokasi, namun setelah dilakukan pengecekan ulang pada Rabu, aktivitas penambangan masih terlihat aktif.
“Sudah tutup bang, nggak ada giat lagi kemarin personil sudah ke lokasi,” ujar AKP Japri Simamora.
Namun, setelah pengecekan kembali, aktivitas tersebut masih berlanjut, yang mengindikasikan adanya pembohongan publik terkait penutupan tambang. Saat ditanya mengenai keberlanjutan aktivitas tersebut, Wakapolsek Medan Tembung mengungkapkan bahwa mafia tambang tersebut telah berkoordinasi dengan Polrestabes Medan.
“Katanya sudah koordinasi sama Polrestabes,” kata AKP Japri Simamora.
Diduga, mafia tambang yang berinisial Junadi dan Bondn, bersama dengan oknum PTPN II dan kepolisian setempat, terlibat dalam “persekongkolan” untuk mengeksploitasi lahan negara ini. Mereka menggunakan alat berat untuk mengeruk tanah dan mengangkutnya menggunakan dump truck untuk dijual.
Pihak PTPN II, melalui Humas Muhammad Arif Hutasuhut, belum memberikan tanggapan terkait masalah ini, meski telah dihubungi lewat pesan singkat dan panggilan telepon. Masyarakat setempat dan pihak berwenang menuntut agar masalah ini segera diselesaikan dan penjarahan aset negara dihentikan.