BKN Tentukan Nasib 44 Tenaga Non-ASN DPRD TTS

TTS || Jatenggayengnews.com– Nasib 44 tenaga non-ASN yang bekerja di DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kini bergantung pada keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka menghadapi ketidakpastian, menunggu apakah status mereka sebagai tenaga non-ASN dapat dipertahankan atau dihentikan.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten TTS menyatakan bahwa para tenaga non-ASN ini tidak memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, keputusan final dari BKN belum dikeluarkan. Pemerintah Daerah TTS melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) masih dalam proses konsultasi dengan BKN untuk mendapatkan kejelasan.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD TTS, Alberth DI Boimau, SH, bersama Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, dan dua Wakil Ketua DPRD, Yoksan Benu dan Aarsianus Nenobahan, mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu hasil akhir dari konsultasi dengan BKN. “Hasil konsultasi itulah yang akan menentukan apakah mereka bisa tetap bekerja atau harus dihentikan,” ujar Alberth dalam konferensi pers, Senin (10/03/2025).

BACA JUGA  Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Tugas Pengamanan VVIP Kunjungan Kerja Presiden RI

Mordekai Liu menambahkan bahwa berdasarkan rekomendasi Komisi I DPRD dan BKPSDMD, status 44 tenaga non-ASN tersebut telah dinyatakan tidak prosedural, dan keputusan BKN akan menjadi penentu langkah selanjutnya.