Diduga Ada Intervensi Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan ART Villa Bromo

Probolinggo|| jatenggayengnews.com-Kasus dugaan kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di Villa Bromo kini resmi dilaporkan ke Polres Probolinggo pada 17 Maret 2025. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: STTL/B/58/III/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR.

Kasus ini menyita perhatian berbagai elemen masyarakat, termasuk LSM LIRA Kabupaten Probolinggo yang turut memantau jalannya proses hukum. Pasalnya, selain laporan dilakukan lebih dari seminggu setelah kejadian, pelaku kekerasan diduga merupakan majikan korban sendiri yang merupakan warga negara asing (WNA).

Kuasa hukum korban, Salamul Huda, menyampaikan kepada awak media bahwa korban sebenarnya telah berupaya melapor pada hari kejadian ke Polsek Sukapura. Namun, karena korban tidak membawa KTP, laporan tidak diterima dan korban disarankan datang kembali keesokan harinya.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Satpam SMA di Sleman Karena Pasok Senjata Api ke KKB Papua

“Sayangnya, saat korban kembali dengan membawa KTP, laporannya tetap tidak diterima apabila polisi untuk masyarakat maka diterbitkan LP dan dilakukan visum agar tercatat data akibat penganiayaan,” ujar Salamul Huda.

Informasi ini kemudian menjadi sorotan dan ramai diberitakan di berbagai media.

Lebih lanjut, Salamul Huda menyayangkan adanya dugaan intervensi dari oknum polisi yang mendatangi rumah korban dan meminta korban mencabut pernyataan dengan menandatangani surat tertentu.

Tindakan ini diketahui setelah ada pemberitahuan dari Andri, anggota LSM LIRA Sukapura.

“Ini bentuk intervensi terhadap klien kami. Seharusnya sebagai aparat penegak hukum, bersikap profesional dan memberi contoh yang baik tidak langsung ke korban tanpa didampingi pengacara atas kejadian tersebut saya melakukan laporan secara online dengan nomor registrasi:11250318000126” tegas Salamul Huda dari kantornya.

BACA JUGA  Saleto Bantai Pemuda Tongkrong Tanpa Perlawanan

Sementara itu, Andri dari LSM LIRA memberikan klarifikasi via telepon. Ia menyebut bahwa oknum polisi berinisial DD datang bersama perangkat desa Sapikerep berinisial GS. Menurut Andri, DD menyampaikan bahwa saat korban pertama kali datang melapor, ia sebenarnya sudah dimutasi ke Polsek Dringu.

“Pada hari Senin saya memang mengajak para pihak ke Polsek Sukapura. Itu merupakan bagian dari kewenangan saya sebagai anggota Polri dalam menangani situasi darurat atau diskresi,” jelas DD sebagaimana disampaikan oleh Andri.

Diketahui, kasus ini bermula pada Minggu, 9 Maret 2025. Korban, Suwarni (S), dipukul oleh majikannya sendiri yang merupakan seorang WNA pemilik Villa tempat ia bekerja. Pelaku datang ke rumah Suwarni bersama istri dan seorang pekerja kepercayaannya dengan tuduhan pencurian uang senilai Rp20 juta dan perhiasan senilai serupa yang hilang di villa.

BACA JUGA  Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi, Polda Jateng Awali Tahun 2025 dengan Selamatkan 140 Ribu Jiwa Masyarakat

Namun, bukan hanya tuduhan yang disampaikan.

Pelaku justru bertindak brutal dan melakukan kekerasan fisik terhadap Suwarni. Ia dipukul menggunakan beberapa benda yang ada di atas meja ruang tamu, bahkan diinjak-injak saat terjatuh.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Probolinggo. Masyarakat berharap aparat kepolisian bertindak adil dan profesional dalam menegakkan hukum tanpa adanya intervensi ataupun intimidasi terhadap korban.

(Abd)