KUDUS || jatenggayengnews.com – Sebuah bangunan di dekat sungai, Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, diduga digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Temuan ini diungkap oleh tim investigasi LSM LIRA Jawa Tengah bersama media pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam investigasi di lokasi, ditemukan lima tandon (kempu) berkapasitas 1.000 liter yang berisi solar bersubsidi, lima drum berisi solar, serta alat pemindah bahan bakar, termasuk selang besar yang mengarah dari dalam gudang ke sebuah truk bernomor polisi K 9714 VK. Diduga, solar dipindahkan dari truk ke dalam kempu dan drum di gudang menggunakan alat oper tapp yang juga ditemukan di lokasi.
Berdasarkan informasi dari sopir yang berada di lokasi, gudang tersebut diduga milik seseorang berinisial Dida (D), yang berdomisili di sekitar Desa Hadiwarno. “Solar bersubsidi ini sudah lama ada di sini, dan gudang ini milik Pak Dida,” ujar salah satu sumber di lokasi.
Tim investigasi berusaha mengonfirmasi hal ini dengan Dida melalui telepon, namun beberapa kali tidak direspons. Tim kemudian meminta petunjuk ke Polsek dan Polres Kudus. Akhirnya, Dida bersedia bertemu di SPBU Kerawang Kudus, namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan solusi, justru menimbulkan indikasi adanya hal yang mencurigakan.
Keberadaan gudang ini tidak hanya membahayakan warga sekitar, tetapi juga melanggar hukum dan merugikan negara. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 94 Ayat 3 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 40 angka IX UU Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena praktik penimbunan BBM bersubsidi dapat mengganggu distribusi energi, menyebabkan kelangkaan, serta merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan solar bersubsidi dengan harga yang lebih terjangkau.
“Kami berharap aparat segera bertindak untuk menindaklanjuti temuan ini,” tegas tim investigasi LSM LIRA Jawa Tengah.