Saat rapat paripurna DPRD Jateng. (Foto:ist)
SEMARANG || jatenggayengnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfokus pada merger Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Jateng menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. Raperda ini disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng pada Selasa, 25 Maret 2025, sesuai dengan Keputusan DPRD Jateng Nomor 12 Tahun 2025.
Agenda rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan DPRD Jateng, lebih dari 60 anggota DPRD, serta Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, sebagai representasi eksekutif. Yasin menyatakan bahwa pembentukan BPR Syariah ini merupakan langkah yang penting untuk mendukung kebutuhan ekonomi daerah, terutama dalam mengembangkan ekonomi syariah dan sektor pariwisata yang ramah Muslim.
Yasin juga menekankan bahwa kehadiran BPR Syariah ini diharapkan dapat mendukung program-program Pemprov Jateng, salah satunya terkait dengan ekonomi syariah yang menjadi bagian dari sektor pariwisata ramah Muslim. Ia berharap perda tentang BPR Syariah dapat segera diselesaikan tahun ini, dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah nasabah perbankan syariah di Jateng.
Langkah ini juga merupakan respons terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024 mengenai penggabungan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah mengimbau agar industri jasa keuangan semakin aktif mengenalkan produk keuangan syariah kepada masyarakat, mengingat tingkat literasi keuangan syariah yang masih rendah. Saat ini, literasi keuangan syariah di Jawa Tengah masih sekitar 18-19 persen, jauh tertinggal dari literasi keuangan umum yang mencapai 50 persen.