Dugaan Pelanggaran Tambang Galian C di Gunung Wetan Banyumas

Banyumas || Jatenggayengnews.com– Kegiatan penambangan galian C di Gunung Wetan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Banyumas, diduga melanggar sejumlah ketentuan terkait penggunaan bahan bakar subsidi dan izin operasional. Aktivitas ini mengundang kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.

Tim investigasi Media Realita News menemukan bukti bahwa tambang tersebut menggunakan solar subsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu. Penggunaan solar subsidi secara ilegal ini berpotensi merugikan negara. Seperti yang dijelaskan oleh tim Media, “Penggunaan solar subsidi secara tidak sah merupakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan kerugian negara.”

Ketika tim menemui salah satu pelaksana lapangan, Warsito, ia mengonfirmasi bahwa tambang ini milik Kepala Desa Kemiri dengan inisial KSWD. Warsito juga menjelaskan bahwa pasokan bahan bakar untuk operasional tambang berasal dari seorang bernama Amin.

BACA JUGA  Gegara Skincare Bermerkuri di Makassar, Tiga Terdakwa Terancam Hukuman Berat

Penggunaan solar subsidi secara ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam bentuk subsidi yang tidak tepat sasaran. Selain itu, ketidaksesuaian antara izin yang tertera dan praktik di lapangan semakin menguatkan dugaan pelanggaran. Izin yang diberikan hanya mencakup pengambilan batu andesit, namun di lapangan tambang ini juga mengambil tanah urug, pasir, dan batu belah, yang tidak tercantum dalam izin operasional yang sah.

BACA JUGA  Gegara Selingkuh Berkali-kali, Senator SA Harus Dipecat!

Kerugian lingkungan juga bisa timbul akibat kegiatan ini, seperti erosi tanah, perubahan bentang alam, dan penurunan kesuburan tanah. Oleh karena itu, pihak berwenang diminta untuk bertindak tegas dan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan penambangan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Seorang sumber menyatakan, “Dugaan pelanggaran di tambang galian C Gunung Wetan ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang. Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan kegiatan penambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”

BACA JUGA  Miriss! Dua Gadis Cantik Digilir 5 Pemuda di Kebun

Pelanggaran terhadap penambangan tanpa izin (PETI) diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku PETI dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.