Grobogan | Jatenggayengnews.com – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Grobogan menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029 dalam Rapat Paripurna ke-7 yang digelar pada Kamis, 27 Maret 2025. Juru bicara Fraksi Gerindra, Beni Susanto, S.T., menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik raperda tersebut, namun menyoroti efisiensi anggaran yang diusulkan.
“Kami atas nama Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan umum atas raperda ini. Kami juga mengapresiasi Bupati Grobogan yang telah memberikan penjelasan dalam Rapat Paripurna ke-6 pada 26 Maret 2025, yang akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,”ujar Beni Susanto.
Namun, setelah melakukan pembahasan internal dalam rapat fraksi pada Rabu malam, 26 Maret 2025, Fraksi Gerindra menyoroti besarnya jumlah dana cadangan yang diusulkan, yakni Rp 60 miliar.
“Fraksi Gerindra mohon penjelasan mengenai kebutuhan riil penggunaan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029 oleh KPU Kabupaten Grobogan dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Grobogan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya efisiensi dalam alokasi anggaran Pemilu 2029.
“Kami berharap adanya pengurangan kegiatan yang dapat dipangkas oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Grobogan agar anggaran bisa lebih efisien dan tepat sasaran,”tegas Beni Susanto.
Dengan masukan ini, Fraksi Gerindra berharap agar pembahasan Raperda Dana Cadangan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih transparan dan efektif dalam pengelolaan anggaran Pilbup 2029.