Grobogan || jatenggayengnews.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Grobogan menyampaikan Pemandangan Umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara fraksi, Dewi Megawati, dalam Rapat Paripurna ke-7 yang berlangsung pada Kamis, 27 Maret 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PDIP menyoroti alokasi anggaran sebesar Rp 20 miliar per tahun dari APBD Tahun 2026, 2027, dan 2028 untuk dana cadangan Pilbup 2029. Fraksi ini mempertanyakan kesiapan keuangan daerah dalam memenuhi alokasi tersebut, terutama mengingat adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang berdampak pada berkurangnya kemampuan keuangan daerah.
“Fraksi PDI Perjuangan mohon penjelasan mengenai kemampuan keuangan APBD Tahun 2026, 2027, dan 2028 yang masing-masing mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk pembentukan dana cadangan Pilbup 2029. Saat ini saja, dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, kemampuan keuangan APBD mengalami penurunan yang cukup drastis,”ujar Dewi Megawati dalam rapat.
Lebih lanjut, Fraksi PDIP menyatakan bahwa mereka telah mencermati secara seksama isi Raperda tersebut dan mendiskusikannya dalam rapat fraksi pada Rabu malam, 26 Maret 2025. Mereka menegaskan perlunya kejelasan mengenai aspek keuangan sebelum menyetujui pembentukan dana cadangan tersebut.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang komprehensif terkait kesiapan anggaran untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak berdampak negatif pada program pembangunan lainnya,”tambah Dewi Megawati.
Pemandangan umum ini disampaikan sebagai bagian dari proses pembahasan Raperda yang tengah berlangsung di DPRD Kabupaten Grobogan. Selanjutnya, pemerintah daerah diharapkan memberikan tanggapan atas masukan yang telah disampaikan oleh Fraksi PDIP.
Demikian pemandangan umum Fraksi PDIP atas Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.