Inilah Golongan Penerima Zakat Fitrah

Nasional32 Dilihat

Gambar ilustrasi. (Foto:ist)

jatenggayengnews.com – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Dalam penjelasannya, ia merujuk pada delapan golongan penerima zakat yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an, yakni dalam QS. At-Taubah ayat 60.

Ayat tersebut menyebutkan bahwa zakat itu hanya diperuntukkan bagi orang-orang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang terlilit hutang, pejuang di jalan Allah, dan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

BACA JUGA  Anggota Satgas TMMD Bahu Membahu Menurunkan Material Jambanisasi

Kiai Miftah menambahkan bahwa masing-masing golongan memiliki kondisi yang berbeda. “Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sementara miskin masih memiliki penghasilan meski tidak cukup,” ujarnya. Selain itu, amil zakat adalah orang yang bertugas untuk mengelola zakat, termasuk mengumpulkan dan menyalurkannya.

Penerima zakat lainnya, seperti mualaf, adalah mereka yang baru memeluk Islam atau membutuhkan dukungan agar tetap teguh dalam agama. Zakat juga diberikan kepada hamba sahaya untuk membebaskan mereka, serta kepada orang yang berhutang untuk melunasi utangnya. Di samping itu, zakat juga diberikan kepada mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam konteks dakwah atau jihad yang sah.

BACA JUGA  Irjen Pol Ahmad Luthfi Libatkan FKUB Jadi Cooling System, Tugasnya Sejukkan Masyarakat

Golongan terakhir yang berhak menerima zakat adalah musafir yang tidak memiliki bekal untuk kembali ke tempat asalnya. “Zakat ini bukan hanya sekadar bantuan sosial, tetapi juga sebuah mekanisme untuk menjaga keseimbangan dan kesejahteraan umat,” jelas Kiai Miftah.

Selain itu, Kiai Miftah menjelaskan beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat, seperti orang kaya yang mampu mencukupi kebutuhan hidup, keturunan Nabi Muhammad SAW (Bani Hasyim dan Bani Muthalib), serta orang yang berada di bawah tanggungan muzakki (pemberi zakat). Orang non-Muslim dan ahli maksiat juga tidak berhak menerima zakat.

BACA JUGA  Sujarwanto Dwiatmoko Dilantik sebagai Pj Bupati Pati, Gantikan Henggar Budi Anggoro

Kiai Miftah mengingatkan bahwa zakat fitrah memiliki tujuan untuk membersihkan jiwa dan membantu yang membutuhkan. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap Muslim untuk memahami dengan baik siapa saja yang berhak menerima zakat, agar zakat yang diberikan tepat sasaran dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT.