Deli Serdang || Jatenggayengnews.com– Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, Arisandi, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang pada Kamis (13/3/2025), terkait dugaan korupsi dana desa (DD) Tahun 2024. Arisandi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam.
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry, melalui Kasi Intelijen Boy Amali, mengungkapkan bahwa Arisandi telah menyalahgunakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tanjung Garbus II Tahun Anggaran 2024, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 452.393.889.
“Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Kami akan terus memantau dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam korupsi dana desa,” tegas Boy Amali.
Kasus ini memicu kemarahan masyarakat Tanjung Garbus II yang mendesak agar Arisandi dihukum seberat-beratnya dan diminta untuk mengembalikan dana desa agar dapat digunakan untuk kepentingan warga. Kejaksaan Deli Serdang berkomitmen untuk terus mengawasi penggunaan dana desa dan menindak tegas pelaku korupsi.