Subang || jatenggayengnews.com– Kasus dugaan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang terjadi di Jl. Prapatan Kondang, RT.009/RW.003, Tanjungrasa, Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, masih belum menemukan titik terang. Hingga kini, pihak kepolisian belum juga menangkap pelaku meskipun laporan sudah diajukan oleh keluarga korban. Minggu, (16/3/25).
Diketahui, kedua korban, Aisah dan Entin Sumiati, telah dipulangkan ke Indonesia. Entin tiba pada 26 Desember 2024, sementara Aisah baru dipulangkan pada 26 Februari 2025. Korban juga sudah memberikan keterangan sebagai saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Kamis, 13 Maret 2025.
Kedua orang tua korban, Dahlan B. Sarwin dan Dewan, telah melaporkan kasus ini ke Polres Subang melalui LP/B/570/X/2024/SPKT/POLRES pada 23 Oktober 2024. Namun, hingga kini, polisi belum melakukan penangkapan terhadap terlapor bernama Atika.
Saat dikonfirmasi oleh suararealitas.co, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang, Nenden Nurpatimah, S.H., menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
“Iya, masih dalam penyidikan. Sudah saya jelaskan semua ke Pak Dahlan, korban juga baru BAP hari Kamis,” ujar Nenden.
Namun, orang tua korban merasa kecewa karena sebelumnya pihak kepolisian berjanji akan segera menangkap pelaku setelah korban dipulangkan ke Indonesia. Hingga saat ini, Atika masih bebas dan diduga masih menjalankan aksinya.
“Ya masa Kanit bilang ke saya, katanya kasihan mau Lebaran. Saya cuma pengen pelaku itu segera ditangkap! Jangan sampai pelaku itu masih merasa hebat,” ujar Dahlan dengan nada kesal.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus TKI ilegal. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera bertindak agar tidak ada korban lain yang mengalami nasib serupa.
Kasus TKI ilegal dan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Indonesia memang menjadi masalah serius yang perlu segera diberantas. Lambatnya proses penindakan terhadap pelaku hanya akan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.