jatenggayengnews.com – Pada Rabu, 12 Maret 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto serta Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria di Gedung Kejaksaan Agung. Dalam pertemuan tersebut, Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi kebocoran dan memastikan setiap penyimpangan akan ditindak dengan tegas.
“Pendampingan yang kami lakukan bersifat penuh, baik dari segi preventif maupun represif. Kami akan mencegah kebocoran dan jika ada kebocoran, kami akan mengambil tindakan,” ujar Burhanuddin. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus melakukan pendampingan guna memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menteri Yandri Susanto mengungkapkan bahwa ada banyak temuan penyalahgunaan dana desa, terutama pada tahun 2024. Beberapa kepala desa diduga memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk judi online dan website fiktif. Data ini diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Tadi juga kami bicarakan dan kami meminta ini disupervisi atau didalami oleh pihak Kejaksaan, agar ada efek jera, dan para oknum kepala desa tidak mengulangi perbuatannya, serta yang belum melakukannya tidak melakukan hal yang sama,” tegas Yandri.
Sebagai langkah konkret, Kejaksaan Agung telah meluncurkan aplikasi “Jaga Desa,” yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan langsung permasalahan terkait dana desa di wilayah mereka. Dengan anggaran dana desa yang mencapai Rp610 triliun dalam 10 tahun terakhir dan Rp71 triliun untuk tahun 2025, pemerintah berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Mendes PDT berharap bahwa kerja sama antara Kejaksaan Agung dan kementeriannya dapat memberikan efek jera bagi oknum kepala desa yang menyalahgunakan dana desa, serta mencegah terjadinya penyimpangan di masa mendatang.