Kepala Desa di Probolinggo Keluhkan Lambatnya Pencairan Dana Desa

PROBOLINGGO || jatenggayengnews.com – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Probolinggo mengeluhkan lambatnya pencairan dana desa, meskipun saat ini sudah memasuki triwulan pertama tahun 2025.

“Dana desa masih belum terealisasi, padahal harapan dari Bupati terpilih, Gus dr. Mohammad Haris, kita bisa langsung bergerak sejak awal tahun, terutama dengan adanya program 100 hari kerja Bupati,” ujar seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya. Rabu, 12/03/2025.

Ia menambahkan bahwa roda pemerintahan di desa tetap harus berjalan, seperti kegiatan posyandu dan program lainnya. Namun, karena keterlambatan pencairan dana, mereka terpaksa menggunakan dana talangan. Beberapa honorarium, seperti untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kader, serta RT/RW, juga belum cair.
Para kepala desa berharap ada perhatian lebih dari pemerintah agar proses pencairan dana desa dapat dipercepat tanpa hambatan birokrasi yang berlarut-larut.

BACA JUGA  Serahkan Bantuan dan Pastikan Kondisi Korban, Pj Gubernur Jateng Tinjau Daerah Terdampak Gempa Batang

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Ofie Agustin, S.T., M.Si., menyampaikan bahwa sebagian dana desa sudah mulai dicairkan.

“Sampai tanggal 7 Maret, dana desa untuk 42 desa sudah masuk, sementara lebih dari 100 desa lainnya masih dalam proses. Saat ini, bola ada di desa,” jelasnya, sedang Kabupaten Probolinggo sendiri memiliki 300 desa dan 5 kelurahan.

BACA JUGA  Hakim Kabulkan Permohonan Pra-peradilan atas Kasus Tindakan Sewenang-wenang Gakkum KLHK, Ini Bunyi Putusannya

Sementara itu, seorang pengamat kebijakan pemerintah asal Kraksaan menilai bahwa regulasi penggunaan anggaran dana desa kerap berubah, meskipun pada akhir 2024 telah ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk tahun 2025.

“Perubahan regulasi ini berdampak pada sistem keuangan desa (Siskeudes). Contohnya, pengelolaan ketahanan pangan yang sebelumnya dikelola oleh kelompok masyarakat (pokmas), kini dialihkan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Padahal, di Kabupaten Probolinggo, belum semua BUMDes memiliki legalitas yang lengkap atau masih dalam proses,” jelasnya.

BACA JUGA  Gelar Kejurkab Bola Voli Indoor Kapolres Cup 2024, Polres Jepara Jaring Bibit Atlet

Ia juga menambahkan perlunya Kades dan perangkat desa memahami aturan dan regulasi penggunaan anggaran, sehingga saat mengentry data tidak kesulitan, karena proses input data juga membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Para kepala desa berharap agar kebijakan terkait dana desa lebih stabil dan proses pencairannya bisa dilakukan tepat waktu, sehingga tidak menghambat jalannya pemerintahan di tingkat desa.