SURABAYA || jatenggayengnews.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau ketersediaan Minyakita di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jumat (14/3/25). Sidak ini dilakukan untuk memastikan distribusi dan kualitas Minyakita tetap sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Dalam peninjauan tersebut, KSP dan Menteri Pertanian menindaklanjuti laporan mengenai adanya dugaan produsen nakal yang mengurangi volume Minyakita dalam kemasan. Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp15.700 per liter untuk memastikan minyak goreng bersubsidi tetap terjangkau bagi masyarakat.
Hasil sidak menemukan adanya tujuh perusahaan yang mengemas Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter per kemasan. Temuan ini dinilai merugikan masyarakat karena produk yang dijual tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, AM Putranto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik kecurangan dalam distribusi Minyakita. “Kami akan menindak tegas produsen yang mengurangi volume kemasan. Ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap program ini,” ujar Putranto.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan ketersediaan dan distribusi Minyakita berjalan lancar. “Kami akan memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan Satgas Pangan serta instansi terkait agar Minyakita tetap tersedia dengan kualitas dan harga yang sesuai aturan,” katanya.
Dalam kunjungan ini, turut hadir Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Prihadi, serta Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhy Karyono. Kehadiran mereka menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan dan melindungi kepentingan masyarakat.
KSP bersama Kementerian Pertanian dan instansi terkait akan terus mengawal program Minyakita agar berjalan sesuai ketentuan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi kecurangan dalam distribusi atau pengemasan Minyakita.