MADIUN || jatenggayengnews.com – Menanggapi pernyataan Kepala Desa Kedungrejo, Suyadi, dan Kepala Sekolah SLB Pancaran Kasih terkait kondisi bangunan sekolah yang dinilai tidak layak untuk kegiatan belajar mengajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Dra. Siti Zubaidah, M.H., memberikan klarifikasi mengenai kewenangan pengelolaan sekolah tersebut.
Dalam keterangannya, Siti Zubaidah menjelaskan bahwa tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun hanya mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Sementara itu, untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) seperti SLB Pancaran Kasih, kewenangannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Untuk SLB, itu merupakan kewenangan provinsi, bukan kabupaten. Kami memahami keprihatinan masyarakat terkait kondisi sekolah tersebut, namun dalam hal ini, penanganannya berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” jelas Siti Zubaidah pada Jumat (14/3/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa segala bentuk perbaikan infrastruktur maupun peningkatan fasilitas SLB Pancaran Kasih sebaiknya dikonsultasikan dan dikomunikasikan kepada pihak yang berwenang, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera mendapatkan perhatian dan solusi yang tepat.
“Kondisi bangunan sekolah yang tidak layak seharusnya juga menjadi tanggung jawab dan perhatian penyelenggara SLB. Kejelasan mengenai kewenangan ini diharapkan dapat mempercepat upaya perbaikan sarana prasarana SLB sehingga para siswa bisa belajar dengan lebih nyaman dan aman,” tandasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan pihak terkait dapat lebih memahami prosedur pengajuan bantuan serta mempercepat perbaikan fasilitas pendidikan bagi siswa-siswi berkebutuhan khusus di SLB Pancaran Kasih.