Makasar || jatenggayengnews.com-Seorang ibu rumah tangga asal Barombong, Kec. Tamalate, Kota Makassar berinisial S (39), mengaku telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MBN.
Namun, hingga kini, diduga MBN belum juga ditahan oleh Polrestabes Makassar meski statusnya telah dialihkan jadi tersangka.
Dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pria yang umurnya ditaksir 40 tahun lebih ini dilakukan pada tanggal 14 September 2024.
“Saya dijambak sama di tendang tulang rusuk samping payudara ku,” ungkap S saat diwawancarai, Jum’at(14/03/2025).
Setelah mengalami penganiayaan, S sempat berobat sekitar satu bulan sebab ia kerap kali mengalami sesak.
Lebih lanjut, S mengaku berulang kali mengalami penganiayaan. Sebelum kejadian di tanggal 14 September tersebut, S mengatakan bahwa dirinya sudah pernah dipukul oleh MBN, pabrik tempung miliknya pun pernah dirusak. Bahkan, ia juga mengaku hampir ditabrak motor dengan sengaja oleh MBN.
S yang tak tahan dengan tindakan penganiayaan dari MBN yang terus berulang, berbekal saksi dan hasil visum, ia lantas melapor ke Polrestabes Makassar.
Tertanggal 14 September 2024, S melaporkan MBS ke Polrestabes Makassar dengan nomor Lapaoran Polisi: LP/17/29/IX/2024/SPKT/RESTABES MKS/POLDA SULSEL.
“Awal-awal polisi bilang tidak kuat saksinya karena keluarga yang jadi saksi, bapak sama adikku,” ujarnya.
Sejak tanggal 4 Maret 2025, MBN telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kabarnya MBN belum juga ditahan oleh pihak Polrestabes Makassar.
Kabarnya, MBN mengajukan permohonan untuk tidak ditahan, dan yang sebagi penjamin adalah istrinya.
Alasan pihak Polrestabes Makassar ditahan pelakukan penahan terhadap MBN karena bersikap kooperatif selama proses penyelidikan. Hal ini disampaikan oleh S.
“Iya masih bebas. Tidak ditahan sama penyidik karena katanya (MBN) kooperatif,” imbuhnya.
Selama proses laporannya di Polrestabes Makassar, MBN sudah merasa ada yang janggal. Pasalnya,proses di kepolisian yang sudah direncanakan sering kali ditunda.
“Jadi saya bilang sama polisi kenapa selalu begitu, pak? Tidak pernah tepat waktu yang dibilang,” keluhnya.
S berharap agar MBN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat ditahan oleh pihak kepolisian.
“Saya merasa terancam selama pelaku tidak ditangkap, bahkan istrinya mau semena-mena sama saya,” harapnya.
Terpisah, Kanit Idik V Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka, membenarkan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap MBN. Meski begitu, perkaranya akan tetap dilanjutkan.
“Ada permohonan yang diajukan dan selama ini yg bersangkutan koperatif,” ujar AKP Hamka saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Sabtu (15/03/2025).