JAKARTA || jatenggayengnews.com– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengingatkan pentingnya penerapan prinsip business judgement rule (BJR) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk PT Pertamina EP Cepu, untuk memastikan keputusan bisnis yang transparan dan bebas dari konflik kepentingan. Menurut Fitroh, keputusan yang diambil oleh direksi harus mengedepankan kepentingan perusahaan, bukan individu atau kelompok tertentu.
“Keputusan bisnis yang baik harus berpihak pada kepentingan perusahaan dan tidak mengandung niat jahat yang berkaitan dengan konflik kepentingan,” kata Fitroh saat workshop yang bertema Penguatan Good Corporate Governance melalui Penerapan Business Judgement Rule di Jakarta pada Selasa (11/3/2025).
Fitroh juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Tipikor, korupsi dapat terjadi akibat adanya niat jahat yang menimbulkan kerugian negara. “Ada niat, kesengajaan, dan maksud yang dapat merugikan negara,” ujarnya, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan untuk mencegah tindak pidana korupsi.
KPK mencatat bahwa praktik korupsi di sektor BUMN masih menjadi masalah besar, dengan 181 kasus yang ditangani antara tahun 2004 hingga 2024, dan 38 kasus pada tahun 2024 saja. Data ini menunjukkan bahwa pengambilan keputusan di sektor BUMN harus lebih objektif dan berlandaskan pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance, GCG).
Fitroh juga memberikan contoh bagaimana konflik kepentingan bisa muncul dalam keputusan bisnis, seperti ketika seorang Direktur ingin membeli barang dari perusahaan tempat keluarganya bekerja. “Ini sudah masuk dalam konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan kebijakan,” katanya.
Sementara itu, PT Pertamina EP Cepu menegaskan komitmennya terhadap penerapan sistem manajemen anti-penyuapan dan mengedepankan integritas dalam setiap keputusan bisnis. “Kami memiliki komitmen tinggi dalam menerapkan GCG, bersama komisaris kami secara rutin mengadakan pertemuan untuk melakukan penilaian terhadap keputusan yang diambil,” ujar Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu, Muhamad Arifin.
Di sisi lain, Komisaris Utama PT Pertamina EP Cepu, Taufan Hunneman, memastikan perusahaan terus melakukan pencegahan dan pendidikan antikorupsi dengan menggandeng KPK. “Kami memastikan tidak ada celah bagi praktik korupsi di perusahaan ini,” tegas Taufan.
Menurut Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminudin, bisnis yang sehat hanya bisa tercipta dengan integritas, akuntabilitas, dan transparansi. “Niat buruk yang dibungkus dengan rapih pada akhirnya akan terungkap,” tambahnya.