LAMPUNG SELATAN || jatenggayengnews.com – Lapas Kelas IIA Kalianda mengusulkan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri untuk 294 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kepala Lapas Kalianda, Beni Nurrahman, menyatakan bahwa usulan remisi tersebut diajukan untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri.
“Kami mengusulkan remisi untuk 294 WBP dalam rangka Idul Fitri,” ungkap Beni, Jumat (14/3/25). Namun, ia menambahkan bahwa tidak ada remisi khusus dua yang mengarah pada pembebasan langsung.
Remisi, lanjut Beni, adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan tujuan pemberian remisi adalah untuk menghormati hak narapidana serta anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Selain itu, remisi juga diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas diri, dan mengembangkan keterampilan untuk mandiri setelah menjalani hukuman.
Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan dan motivasi agar narapidana dan ABH dapat meraih kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan yang memadai untuk persiapan kembali ke masyarakat.