Seorang pria berusia 22 tahun dari Gedangan, Sidoarjo berhasil diamankan polisi. (Foto:ist)
SIDOARJO || jatenggayengnews.com – Seorang gadis berusia 13 tahun asal Sukodono, HPA, mengalami tragedi setelah berkenalan dengan AB, seorang pria berusia 22 tahun dari Gedangan, Sidoarjo, melalui aplikasi kencan. Setelah beberapa kali chatting, AB melakukan tindakan pencabulan terhadap HPA sebanyak dua kali di dalam kamar rumahnya saat orang tuanya tidak ada.
Pada awal Maret 2025, AB datang ke rumah HPA dan merayu korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Korban yang tidak menolak karena pelaku berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya akhirnya setuju. “Dari pengakuan korban, hubungan badan tersebut terjadi dua kali dalam sehari,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah.
Pelaku membujuk HPA dengan kata-kata manis, seperti “aku suka kamu, ternyata kamu cantik juga, aku tanggung jawab kok.” Namun, tindakan keji ini terhenti ketika ibu korban tiba-tiba datang dan memergoki mereka. Setelah ditanya, AB mengakui perbuatannya. Ibu korban kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo.
Motif pelaku melakukan pencabulan ini diduga karena dorongan nafsu. Setelah menerima laporan dari orang tua korban, tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap pelaku dan menahannya di Rutan Polresta Sidoarjo.
AB dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.