Miriss!! Oknum Camat Marau di Laporkan Warga ke Polisi Ada Apa

Gambar Ilustrasi. (Foto:ist)

KETAPANG || jatenggayengnews.com – Seorang warga Desa Randai dengan inisial (YI) melaporkan Oknum Camat Marau atas dugaan penipuan dan penggelapan uang masyarakat dalam proses pengurusan perkara di Polres Ketapang pada 19 Maret 2025. Melalui kuasa hukumnya, Rupinus Junaidi, S.H. dan Fransmini Ora Rudini, S.H., M.H., pelapor membenarkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan ke pihak berwajib.

Rupinus Junaidi, S.H. menyatakan, “Kami telah melaporkan Oknum Camat Marau ke Polres Ketapang sesuai dengan Surat Laporan Polisi No: LP/B/96/III/2025/SPKT/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR. Oknum Camat tersebut sudah dipanggil oleh penyidik pada 25 Maret 2025, namun tidak hadir. Kami meminta agar Polres Ketapang kembali memanggilnya dan segera menjadikannya tersangka.”

BACA JUGA  PLT Wali Kota Hadiri Perayaan HUT Unisma Bekasi

Fransmini Ora Rudini, S.H., M.H. menambahkan, “Bukti-bukti sudah kami serahkan kepada penyidik, dan selama menjabat, kami mendengar banyak keluhan dari masyarakat terkait kepemimpinan Oknum Camat Marau. Kami juga sedang mengumpulkan data untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Laporan klien kami ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap perbuatan melawan hukum lainnya.”

BACA JUGA  Jokowi Kaget dengan Harga Beras Murah di Kolaka Utara

Dalam pernyataannya, Rupinus Junaidi, S.H. menegaskan, “Kami berharap Polres Ketapang menangani laporan ini secara objektif dan profesional. Tidak ada yang kebal hukum, dan seorang ASN, terutama Camat, seharusnya memberi contoh yang baik, bukan malah memanfaatkan masyarakat untuk kepentingan pribadi.”

BACA JUGA  Ini Penjelasan Bupati Grobogan di Paripurna DPRD Tentang Dua Raperda

Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak penegak hukum, khususnya Polres Ketapang, dapat menindaklanjuti laporan masyarakat demi menciptakan kepastian hukum di wilayah tersebut.