ONGKA MALINO || jatenggayengnews.com – Masyarakat dan publik merasa kecewa terhadap kepemimpinan Polri di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang dinilai tidak tegas dalam menangani dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sikap pasif aparat kepolisian dianggap sebagai bentuk pembiaran, yang tidak hanya merugikan daerah dan negara akibat hilangnya pemasukan royalti, tetapi juga meningkatkan risiko bencana alam.
Di beberapa titik di wilayah Parimo, aktivitas PETI telah berlangsung cukup lama. Namun, baik Polres maupun Polda setempat tampak tidak berdaya untuk menindak para pelaku sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, di mana aktivitas PETI telah berjalan sekitar delapan bulan tanpa tindakan hukum yang tegas.
Irfan, tokoh masyarakat setempat, menyatakan kekecewaannya terhadap kepolisian yang terkesan hanya memberikan peringatan tanpa penegakan hukum yang nyata. Ia menilai aparat lebih cenderung melindungi para pelaku daripada memberantas kegiatan ilegal tersebut. Irfan dan warga desa mendesak kepolisian untuk segera mengambil langkah konkret dengan menangkap pelaku dan menyita alat-alat tambang yang digunakan.
Senada dengan itu, Kepala Desa Karya Mandiri, Norma, menuturkan bahwa hingga saat ini, para pemodal PETI tidak pernah berkomunikasi dengan pemerintah desa. Ia menyesalkan bahwa meskipun kekayaan alam desa telah dieksploitasi hingga miliaran rupiah, tidak ada kontribusi yang diberikan untuk pembangunan desa.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi Magga, menyoroti adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas PETI. Menurutnya, jika hukum dibiarkan dilanggar secara terang-terangan, maka hal ini mencerminkan lemahnya supremasi hukum di Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa jika aparat penegak hukum (APH) tidak bertindak karena tekanan kekuasaan yang lebih besar, maka mereka tidak lagi menjadi penjaga hukum, melainkan hanya penjaga kepentingan pihak tertentu.
Kapolda Sulteng, Irjen. Pol. Dr. Agus Nugroho, melalui Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengklaim bahwa Ditreskrimsus Polda Sulteng telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap PETI di tahun 2024. Namun, ia menekankan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar hasilnya lebih efektif.
Di sisi lain, Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual, hingga berita ini diterbitkan, masih memilih bungkam terkait persoalan PETI di wilayahnya.