Pemkab Jepara Dukung Penuh Program Koperasi Desa Merah Putih untuk Penguatan Ekonomi Desa

JEPARA || jatenggayengnews.com – Pemerintah Kabupaten Jepara siap mendukung Program Koperasi Desa Merah Putih yang rencananya akan memberikan dana modal sebesar Rp. 3 miliar hingga Rp. 5 miliar untuk setiap desa. Program ini akan segera dilaksanakan setelah petunjuk teknis dan pelaksanaannya diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini disampaikan oleh Bupati Jepara, Witiarso Utomo, dalam rapat koordinasi dengan Kepala Desa se-Kabupaten Jepara pada Selasa (18/3/2025) di Pendapa RA Kartini Jepara.

Bupati Jepara, yang akrab disapa Wiwit, menyatakan bahwa koperasi merupakan pilar penting dalam perekonomian kerakyatan yang harus dikelola dengan profesional dan transparan. Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi contoh dalam pengelolaan ekonomi berbasis desa. “Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Jepara sudah mendukung penuh program ini. Mereka siap menjalankannya,” ujar Wiwit.

Ia menambahkan, Pemerintah Pusat akan menyediakan anggaran antara Rp. 3 miliar hingga Rp. 5 miliar untuk setiap koperasi desa. Dana tersebut bertujuan untuk mendukung perekonomian desa, khususnya bagi UMKM dan sektor ekonomi masyarakat. “Anggaran tersebut untuk mendukung ekonomi kerakyatan dan UMKM di desa,” tambah Wiwit.

BACA JUGA  Mantan Sekdes Cendono Dawe Kudus di Tetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kas Desa

Wiwit berharap dana yang diterima dari Kementerian Koperasi dapat dimanfaatkan secara maksimal, tidak hanya memberi manfaat bagi anggota koperasi, tetapi juga untuk memajukan perekonomian lokal yang pada akhirnya dapat mendukung perekonomian daerah dan nasional.

BACA JUGA  Nekat Bawa Miras, Puluhan Suporter PSS Sleman Diamankan Polisi di Area Stadion Manahan Solo

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Jepara, Edy Marwoto, menjelaskan bahwa koperasi ini tidak hanya akan bergerak di sektor simpan pinjam, tetapi juga mengelola berbagai bidang penting lainnya. “Kami berharap akan ada gerai sembako murah, Apotek Desa, Klinik Desa, serta usaha simpan pinjam, cold storage, dan distribusi logistik yang lebih lancar,” kata Edy. Ia menambahkan bahwa koperasi ini diharapkan dapat menjadi pusat ekonomi dan sosial yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat desa.

Edy juga menambahkan bahwa saat ini mereka menunggu petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat. “Kami telah menerima SK Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang mengharuskan pemerintah desa mengalokasikan minimal 20 persen dari dana desa untuk ketahanan pangan,” ujarnya. Ia berharap dalam waktu dekat, petunjuk pelaksanaan akan segera diterbitkan, dan program ini dapat dimulai dengan melibatkan minimal 5 hingga 10 desa yang membentuk Koperasi Merah Putih.

BACA JUGA  Kapolda Jateng Bersama Pangdam IV/Diponegoro Perkuat Sinergi untuk Kemandirian Pangan

Program Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Jepara dalam membangun ekonomi berbasis desa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan ekonomi daerah.