Pemusnahan 2120 Botol Minum Beralkohol

Temanggung || jatenggayengnews.com – Sekitar 2120 botol minuman beralkohol hasil operasi cipta kondisi dan operasi pekat dimusnahkan Polres Temanggung.

Kasat Resnarkoba AKP Rio Putra Simanjuntak mengatakan, 2120 botol minuman keras itu terdiri dari 1097 miras pabrikan dan 1023 dalam kemasan ciu.

“Kami amankan ribuan miras itu dari 26 orang yang dijadikan tersangka. Mereka menjalani proses hukum,” katanya, Minggu (23/3/2025) kepada Tim Media Center.

BACA JUGA  Polda Banten Ingatkan Warga untuk Waspada Cuaca Ekstrem Berdasarkan Informasi BMKG

Disampaikan, operasi cipta kondisi dan pekat digelar sepanjang 1 hingga 20 Maret yang ditujukan untuk menciptakan kondusivitas dan menciptakan suasana pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri yang aman dan nyaman di Temanggung.

BACA JUGA  Kapolresta Banyumas Pimpin Wisuda Purnawira Anggota Polri dan Wredatama PNS Polri

Adanya operasi ini, diharapkan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1446 di wilayah hukum Polres Temanggung bisa terlaksana dengan baik dan ibadah yang bisa membawa kebaikan untuk masyarakat.

BACA JUGA  Korsleting Listrik Jadi Penyebab Utama Kebakaran Rumah di Grobogan

Pemusnahan miras di depan Mapolres setempat dengan cara dilindas dengan slender atau stoomwals. Air beralkohol masuk ke dalam selokan, sementara pecahan botol dikumpulkan untuk didaur ulang. (Aiz;Ekp)