BANGKA BELITUNG || jatenggayengnews.com – Beberapa hari terakhir, berbagai media online ramai memberitakan pengiriman mineral Zircon oleh PT. Putraprima Mineral Mandiri (PT. PMM), dengan berbagai sudut pandang yang dibahas, mulai dari status Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin yang dimiliki perusahaan, hingga pengiriman zircon yang diduga menuju Kalimantan.
Berdasarkan informasi yang beredar, IUP PT. PMM terletak di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. IUP tersebut diberikan pada tahun 2018, dengan luas wilayah 186,49 hektar, namun perizinan yang terdaftar hanya mencakup 112,5 hektar, dengan nomor izin 188.4/263/ESDM/DPMPTSP/2018.
Melalui pemberitaan ini, tim media melakukan investigasi lapangan untuk menggali lebih dalam mengenai kondisi terkini IUP tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa lokasi IUP tersebut berada di Dusun Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Meskipun terdapat peralatan tambang seperti ulir dan bangunan gudang yang rusak, tidak tampak adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
Salah seorang warga setempat, AT, menyatakan bahwa peralatan tersebut memang sudah lama terabaikan dan tidak ada kegiatan penambangan yang dilakukan. “Saya tahu alat-alat seperti ulir dan bangunan gudang sudah lama ditinggalkan di lokasi ini. Untuk soal IUP, saya kurang tahu, tapi saya yakin ini memang milik PT. PMM,” jelas AT.
Di tempat terpisah, Reggy, penanggung jawab lapangan PT. PMM, dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait sepinya aktivitas penambangan di IUP milik perusahaan tersebut. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak PT. PMM belum memberikan tanggapan.
Pertanyaan pun muncul, jika aktivitas penambangan di IUP tersebut tidak ada, bagaimana PT. PMM dapat memperoleh ribuan ton zircon yang dikirim ke Kalimantan dengan menggunakan tongkang BG SUMBER JAYA 38 yang ditarik oleh tugboat Bless Power Pontianak. Hal ini masih menjadi misteri yang belum terjawab.