MANDAILING NATAL || jatenggayengnews.com – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian marak di Desa Jambur Baru Simpang Simanguntong, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Masyarakat pun kian resah dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Menurut warga, aktivitas PETI di Desa Jambur Baru Simpang Simanguntong tersebut dilakukan oknum pengusaha berinisial AAN. Dia merupakan residivis kasus PETI yang diamankan Polda Sumut pada 2020 lalu. Selain di Desa Jambur Baru Simpang Simanguntong, AAN juga punya PETI lain yang baru dibuka di Desa Sipogu.
”Lebih dulu tambang yang di Desa Jambur Baru ini, baru AAN membuka tambang yang di Desa Sipogu,” terang warga Kecamatan Batang Natal yang meminta identitasnya tak diungkap kepada wartawan, Rabu (12/3).
Menurut warga tersebut, AAN melakukan aktivitas PETI dengan menggunakan alat berat. “Dan pemilik lahannya yang di Jambur Baru itu berinisial Up, orang Desa Jambur Baru juga,” terangnya.
“Kalau yang di Desa Sipogu itu, AAN diduga main sama inisial TG. Dan kalo yang di Jambur Baru itu, AAN sendiri tokenya,” imbuhnya.
Diketahui, AAN pernah menjalani persidangan untuk PETI yang berlokasi di Ampung Julu. Namun penangkapan dirinya di aliran Sungai Batang Natal Dusun Sigalagala, Kelurahan Simpang Gambir, Kecamatan Linggabayu, pada 30 Agustus 2020 malam sekira pukul 22.30, diduga perkaranya tidak sampai ke persidangan.
Kapolres Madina, AKBP Arie Paloh SH, SIK melalui Kasi Humas, Iptu Bagus Seto SH mengaku akan menurunkan tim ke lapangan guna mengecek kebenaran informasi adanya aktivitas PETI di Desa Jambur Baru. “Terima kasih informasinya, kita akan segera cek kebenarannya,” tegas Iptu Bagus Seto. (rel/adz)