Polres Tanjab Barat Berhasil Mengungkap Pelaku Curanmor dan Amankan 13 BB kendaraan roda dua

TANJAB BARAT || jatenggatengnews.com – Kepolisian Resor ( Polres) Tanjab Barat Polda Jambi berhasil mengungkap Satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor) serta berhasil mengamankan Barang bukti (BB) 13 unit sepeda motor hasil curiannya.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M, dalam konferensi persnya yang digelar di Mapolres Tanjab Barat , pada Selasa ( 25/3/2025).

Kapolres mengatakan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus curanmor dan berhasil menangkap pelaku berinisial S P (29), seorang merupakan warga Desa Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir.

“Kasus curanmor ini merupakan dua modus operandi, yaitu tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor,”ujar Kapolres Agung Basuki.

BACA JUGA  Gadis 19 tahun beri adik ipar minum jamu beracun, sorok mayat belakang almari

Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.R., S.I.K., juga menjelaskan bahwa tersangka S P diamankan pada Sabtu, 7 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Muntialo, Desa Muntialo, Kecamatan Betara, Kab Tanjab Barat.

Menurut keterangan pelaku, ia telah melakukan pencurian dan penggelapan di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas serta berupaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Johan.

BACA JUGA  Polres Magelang Kota Gagalkan Tawuran Remaja dan Amankan Puluhan SajamUpaya Preventif Polri

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka S P dijerat dengan pasal berlapis Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Tanjab Barat juga menyampaikan bahwa bagi para korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dapat mengambil kembali kendaraan mereka untuk dipinjam pakai selama proses persidangan tanpa dikenakan biaya.

BACA JUGA  RS Ibnu Sina Makassar Tolak Rawat Inap Pasien Tumor Asal Jeneponto

Salah seorang korban, Rusmini, warga Sriwijaya, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas keberhasilan dalam mengungkap kasus curanmor ini. “Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tanjab Barat yang telah mengembalikan kendaraan saya dan mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

Red ( Rusdiansyah)