Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan polisi. (Foto:ist)
SIDOARJO || jatenggayengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sindikat mafia yang terlibat dalam penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka, yaitu Muhammad Andhy (24) dari Kabupaten Blora, Alif Dedy Kurniawan (24), Darul Umam (39), dan Koko Kusworogo (32), semuanya berasal dari Kabupaten Pasuruan, dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta juncto Pasal 55 KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda: pertama di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Taman pada 6 Maret 2025, dan kedua di SPBU Kecamatan Tanggulangin pada 19 Maret 2025. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kendaraan yang dimodifikasi, ribuan liter Solar bersubsidi, serta peralatan yang digunakan dalam aksi ilegal mereka.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Tim melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku saat mereka berusaha membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung volume besar.
“Para tersangka memanfaatkan selisih harga antara BBM bersubsidi dan non-subsidi untuk meraih keuntungan besar. Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp 2,2 miliar,” ungkap AKP Fahmi dalam konferensi pers pada Senin, 24 Maret 2025.
Polisi menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak akan berhenti pada empat tersangka ini, karena masih ada potensi jaringan lain yang akan diungkap.