JAKARTA || jatenggayengnews.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menginstruksikan TNI dan Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang menghalangi atau merusak investasi di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), saat konferensi pers di Kantor Presiden pada Rabu, 19 Maret 2025. Luhut menegaskan bahwa perintah tersebut adalah langkah penting untuk memastikan keamanan dan kelancaran investasi di Indonesia.
“Presiden telah memerintahkan TNI-Polri untuk memperhatikan situasi ini. Kita harus menindak tegas segala bentuk gangguan terhadap investasi, dan hal ini akan dipelajari dengan baik. Pokoknya harus dilakukan dengan baik,” ujar Luhut.
Tindak lanjut terhadap keluhan sejumlah pengusaha yang merasa terganggu oleh tindakan anggota ormas, seperti pemalakan dan permintaan jatah proyek, juga telah dibahas. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa jika tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori pemalakan, maka itu merupakan tindak pidana yang harus diusut secara hukum.
Menanggapi hal ini, pihak kepolisian juga menyatakan komitmennya untuk menindak tegas oknum-oknum ormas yang terlibat dalam aksi premanisme yang merugikan dunia usaha dan mengganggu iklim investasi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Polri tidak akan mentoleransi penggunaan ormas sebagai kedok untuk pemerasan atau pungutan liar.
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas aksi premanisme yang menggunakan ormas. Tidak ada tempat bagi oknum yang memanfaatkan ormas untuk merugikan dunia usaha dan menghambat investasi,” tegas Trunoyudo.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan tercipta iklim investasi yang lebih aman dan kondusif di Indonesia.