Jakarta || jatenggatengnews.com-Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan akan mulai dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 dibayarkan pada Juni 2025.
THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim. ASN daerah akan menerima skema serupa sesuai kemampuan fiskal daerah, sedangkan pensiunan menerima setara uang pensiun bulanan.
Presiden berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat selama Ramadan dan Lebaran. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan penurunan harga tiket pesawat, tarif tol, serta bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online.