WONOGIRI || jatenggayengnews.com – Proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Wonogiri menjadi perhatian publik setelah seorang warga mengaku membayar Rp750 ribu untuk mendapatkan SIM C tanpa harus melalui tes. Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial F berbicara dengan media pada 15 Maret 2025.
F mengungkapkan bahwa pada awalnya ia berniat mengikuti prosedur yang sah untuk mendapatkan SIM, namun merasa proses tersebut terlalu rumit. Karena itu, ia memilih untuk menggunakan jasa seorang perantara yang menghubungkannya dengan oknum yang menawarkan pembuatan SIM secara instan. “Saya hanya perlu foto, bayar, dan dalam waktu singkat SIM saya sudah jadi,” kata F.
Menanggapi kejadian ini, masyarakat berharap pihak kepolisian dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem layanan publik agar semakin transparan dan terbebas dari praktik pungutan liar (pungli). Kepercayaan terhadap institusi kepolisian, terutama dalam memberikan pelayanan yang adil dan sesuai aturan, menjadi hal yang sangat penting untuk terus dijaga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satlantas Polres Wonogiri belum memberikan komentar resmi terkait kasus ini. Publik pun berharap adanya langkah tegas untuk memastikan bahwa proses penerbitan SIM tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Diharapkan, dengan adanya komitmen bersama, pelayanan kepolisian, khususnya dalam pengurusan SIM, dapat lebih mudah diakses dan semakin dipercaya oleh masyarakat.