PT Jui Shin Indonesia Desak Polda Sumut Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Nasional46 Dilihat

MEDAN || jatenggayengnews.com – Manager Operasional PT Jui Shin Indonesia, Rudy Sadikin, meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang tengah ditangani oleh Subdit II Hardabangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah melaporkan tiga orang, yakni SA, SU, dan ZA yang merupakan Kepala Desa Gambus Laut, atas dugaan pemalsuan dokumen seperti surat pernyataan, surat keterangan tanah, dan surat perjanjian jual beli lahan. Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor STTLP/B/730/VI/2024.

Rudy menegaskan bahwa PT Jui Shin Indonesia telah membeli lahan dari Hermanto Budoyo di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Sementara itu, SU mengklaim memiliki lahan yang berdekatan dengan area pertambangan yang dikelola oleh PT Bumi Usaha Mineral Indonesia (Bumi) di atas lahan PT Jui Shin Indonesia. Menurutnya, hak kepemilikan PT Jui Shin Indonesia lebih lama dibandingkan klaim kepemilikan SU, mengingat sejarah perubahan kepemilikan lahan tersebut sejak masih berada di wilayah Desa Perupuk.

BACA JUGA  KIPRA Kalsel Dukung Program Makan Siang Bergizi Gratis

Selain itu, Rudy menyatakan bahwa batas lahan milik perusahaannya adalah daerah aliran sungai, sehingga tidak ada kepemilikan lain di atasnya. Perusahaan pun telah beroperasi sesuai aturan dan izin yang ditentukan. Namun, mereka menemukan kejanggalan dalam dokumen yang digunakan oleh SU, termasuk ketidakkonsistenan usia dokumen serta perbedaan tanda tangan SA dalam beberapa dokumen dibandingkan dengan yang tertera di KTP-nya.

BACA JUGA  Polres Grobogan Laksanakan Operasi Sikat Jaran Candi 2023

Akibat permasalahan ini, aktivitas pertambangan PT Bumi di lahan PT Jui Shin Indonesia terhenti karena ada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dan memblokir akses keluar-masuk kendaraan. Blokade tersebut akhirnya dibongkar paksa oleh Ketua Umum Pemuda Merga Silima, Mbelin Brahmana, dengan menggunakan ekskavator pada 18 Maret 2025.

BACA JUGA  Lanal Bintan Laksanakan Upacara Peringati HUT TNI AL Ke-78

Rudy berharap kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus ini karena perusahaan mengalami kerugian akibat sengketa yang berlangsung. Sementara itu, Kasubdit II Hardabangtah, AKBP Alfian, mengaku akan mengecek perkembangan kasus ini setelah menyelesaikan rapat.