ACEH || jatenggayengnews.com – Tim media PT. Patroli Sergap News melakukan investigasi pada Sabtu, 8 Maret 2025, terkait dugaan perambahan lahan ilegal yang terjadi di kawasan hutan lindung di Aceh. Investigasi ini bertujuan untuk mengetahui apakah lahan tersebut memiliki izin dan siapa pemilik sah dari tanah yang disebut-sebut termasuk dalam tanah negara.
Selama penyelidikan, tim PT. Patroli Sergap News menemukan adanya kegiatan ilegal di kawasan Alue Peukeuce/Blang Paya, Kecamatan Pedada, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Di lokasi tersebut, terlihat adanya perambahan hutan dengan menggunakan tiga unit alat berat yang sedang membersihkan pohon-pohon besar. Kayu-kayu hasil perambahan tersebut kemudian dimuat menggunakan mobil koldesel. Proses ini terus berlangsung tanpa ada hambatan hingga saat ini.
Pihak tim media meminta kepada instansi terkait, seperti Kepolisian, Kehutanan, dan BKPH, untuk segera menanggapi laporan mereka dengan serius, mengingat adanya bukti foto, video, dan titik koordinat lokasi yang dapat menunjukkan indikasi pelanggaran tersebut.
Lebih lanjut, masyarakat setempat mengungkapkan bahwa Geuchik (kepala desa) Gampong Blang Beruru diduga tidak pernah mengadakan rapat atau diskusi dengan warga mengenai pembersihan hutan lindung di area tersebut. Ada juga dugaan bahwa tanah ilegal tersebut diperdagangkan menggunakan KTP warga setempat tanpa sepengetahuan mereka.
Tim PT. Patroli Sergap News berharap agar pihak berwajib segera menindaklanjuti isu ini dan mengklarifikasi segala kekurangan atau kesalahan yang mungkin terjadi, mengingat mereka hanya bertindak sebagai masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan.