Grobogan || jatenggayengnews.com – Dalam Rapat Paripurna Ke-4 yang digelar pada Rabu (05/03/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang penting. Kedua raperda tersebut adalah tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Grobogan, Ir. H. Mukhlisin, M.Si, dihadiri oleh Bupati Grobogan, Setyo Hadi, beserta pejabat daerah dan anggota DPRD. Mukhlisin mengawali rapat dengan ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada umat Muslim.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan kedua raperda yang telah melalui tahapan pembahasan dengan Panitia Khusus IV dan V DPRD Grobogan. Laporan hasil rapat kerja Panitia Khusus IV disampaikan oleh Tonni Hidayanto, diikuti dengan laporan Panitia Khusus V yang dibacakan oleh dr. H. Miftahuddin Alif Sugeng, MARS.
Setelah memperoleh persetujuan dari tujuh fraksi yang ada, kedua raperda tersebut akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Dengan ini, kami menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Mukhlisin dalam rapat.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Grobogan Setyo Hadi memberikan sambutan dan apresiasi yang tinggi terhadap kesepakatan yang telah tercapai. Bupati Hadi mengungkapkan, “Saya menyambut baik dan mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan dan persetujuan kedua raperda ini. Kedua peraturan daerah ini sangat penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta memperkuat upaya kita dalam pemberantasan narkoba di daerah. Saya berharap, dengan adanya Perda ini, kita bisa bekerja lebih efektif dalam memajukan Grobogan, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.”
Rapat ini berjalan dengan lancar dan penuh semangat, mencerminkan komitmen DPRD Grobogan dalam menjalankan fungsi legislasi untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.