Grobogan || jatenggayengnews..com– DPRD Kabupaten Grobogan mengadakan Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2025 Masa Sidang ke-1 pada Rabu (26/3), yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2029.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM, dihadiri oleh Wakil Bupati Grobogan, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta anggota DPRD lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Hj. Lusia Indah Artani membuka rapat dengan menekankan pentingnya persiapan anggaran sejak awal untuk memastikan kelancaran Pilbup 2029.
Menurutnya, “Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029 memerlukan biaya besar yang tidak cukup dianggarkan dalam satu tahun. Oleh karena itu, dana cadangan harus disiapkan secara bertahap agar tidak membebani APBD.”
Wakil Bupati Grobogan, H. Sugeng Prasetyo, SE., MM, juga mengungkapkan bahwa pembentukan dana cadangan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menambahkan, “Pemerintah Kabupaten Grobogan berkomitmen memastikan pembiayaan Pilbup 2029 tidak mengganggu program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, penyisihan dana cadangan menjadi langkah strategis.”
Rapat berjalan lancar dan ditutup dengan kesepakatan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pada rapat berikutnya melalui pemandangan umum dari masing-masing fraksi.