Sat Samapta Polres Demak Amankan Ratusan Botol Miras di Bulan Ramadhan

Demak || jatenggayengnews.com– Satuan Samapta Polres Demak menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek dari sejumlah pedagang di wilayah Kecamatan Sayung, Karangawen, dan Mranggen Kabupaten Demak. Razia yang dilakukan pada Senin dinihari (10/3/2025).

Kasat Samapta Polres Demak, AKP Wasito, menjelaskan bahwa razia miras tersebut bertujuan untuk mencegah peredaran miras yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

BACA JUGA  Warga Desa Growong Akan Laporkan Galian Tanah Ilegal ke Polda dan DLH Jabar

“Dari hasil razia, petugas mengamankan 197 botol miras berbagai jenis, baik pabrikan maupun tradisional,” kata Wasito.

Ia melanjutkan semua barang bukti miras tersebut telah diamankan di Mapolres Demak. Para pedagang yang kedapatan menjual miras diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan akan diproses lebih lanjut.

BACA JUGA  Simulasi Konflik di Kantor Gubernur Jateng: Kodam IV/Diponegoro Gelar Latihan Kesiapsiagaan

“Razia ini merupakan upaya menciptakan kondisi aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan serta kami akan melakukan razia secara rutin, lanjut Wasito.

Wasito berharap dengan adanya razia ini, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Demak dapat tetap aman dan kondusif selama bulan Ramadhan.

BACA JUGA  Pemolisian Partisipatif: Transformasi Penegakan Hukum Polri

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, pungkasnya

Samapta