MAJALENGKA || jatenggayengnews.com – Perjalanan murah yang tampak menjanjikan kenyamanan ternyata menyimpan potensi bahaya besar. Satlantas Polres Majalengka pada Jumat, 7 Maret 2025, melakukan penyergapan terhadap sejumlah minibus ilegal yang beroperasi sebagai travel gelap di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Majalengka. Kendaraan-kendaraan ini beroperasi tanpa izin resmi, mempertaruhkan keselamatan penumpang demi keuntungan pribadi.
Petugas Satlantas dengan sigap menghentikan kendaraan-kendaraan yang mencurigakan tersebut. Sopir-sopir yang terperangkap dalam operasi mendadak ini hanya bisa pasrah saat diminta menunjukkan dokumen izin. Tanpa izin resmi, sopir langsung dikenakan sanksi tilang.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Rudy Sudaryono S, menyatakan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan. “Kendaraan ini tidak didesain untuk angkutan penumpang. Jika terjadi kecelakaan, akibatnya bisa sangat fatal,” ungkapnya tegas.
Selain membahayakan keselamatan penumpang, travel gelap ini juga merugikan angkutan resmi yang telah memenuhi regulasi.
Pihak Satlantas Polres Majalengka berkomitmen untuk memberantas travel ilegal hingga ke akar-akarnya. Pengemudi yang tertangkap bisa dijerat dengan pasal pelanggaran lalu lintas, dan jika terbukti ada unsur pidana, ancaman hukuman lebih berat bisa menanti.
AKP Rudy juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergoda oleh perjalanan murah yang tidak terjamin keamanannya.
“Jangan pertaruhkan nyawa dengan naik travel gelap. Pilihlah angkutan yang berizin dan aman,” pungkasnya.