SURABAYA || jatenggayengnews.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis ekstasi dalam operasi yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Embong Cerme, Surabaya.
Tersangka berinisial ASP bin M (36), merupakan warga Dusun Denglanjang, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang. Saat ini, ia diketahui tinggal di sebuah kos di Jalan Jeruk Wage, Taman, Sidoarjo.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suriah Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
“Barang bukti yang diamankan meliputi empat plastik berisi narkotika jenis ekstasi berwarna biru dengan logo ‘S’ sebanyak 45 butir, serta satu unit handphone Android Redmi beserta SIM cardnya,” ujar AKBP Suriah Miftah Irawan, Senin (10/3/2025).
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial A (DPO). Transaksi dilakukan secara langsung pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di daerah Robatal, Sampang, Madura. Tersangka membeli ekstasi tersebut dengan maksud untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.
Lebih lanjut, tersangka juga mengakui bahwa ini merupakan transaksi ketiganya dengan A (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pemasok utama dalam jaringan ini.