Sidak Jelang Idul Fitri, Temukan Produk Pangan Tanpa Label

TEMANGGUNG || jatenggayengnews.com – Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Pemkab Temanggung dengan sasaran sejumlah toko modern menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriyah untuk mengecek penjualan produk kemasan.

Hasilnya, masih ditemukan sejumlah barang yang tidak sesuai dalam pelabelan. Meski begitu, produk tersebut masih diperbolehkan dijual pada etalase, sambil melakukan edukasi.

Kepala Metrologi Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Temanggung Mangsur Makfud mengatakan, sidak tersebut sebagai kegiatan pengawasan pengamatan dan pemantauan barang dalam keadaan terbungkus untuk makanan dan minuman.

BACA JUGA  Pj Gubernur Jateng Dorong Realisasi Pembangunan Embarkasi Baru di Tengah Penambahan Kuota Haji Tahun 2024

“Sidak dilaksanakan pada dua toko swalayan, yakni di Parakan dan Ngadirejo,” katanya, Jumat (21/3/2025).

Disampaikan, sidak ini merupakan pemantauan metrologi legal pada bulan Ramadan dan Idul Fitri.

BACA JUGA  Tragiss, Santriwati di Ponpes Gondanglegi, Dicabuli Pengasuh Selama Setahun Yang Lalu

Hasil sidak, ada temuan dalam pelabelan produk yang belum sesuai regulasi.

Bersamaan dengan sidak, pihaknya melakukan sosialisasi pada pengelola toko modern untuk memberi edukasi pula pada pemasok produk untuk mematuhi regulasi pelabelan.

Dikemukakan, untuk ukuran tidak sampai ke takaran, sebab kalau ke takaran harus buka satu persatu dari produk yang ada.

BACA JUGA  Penemuan Potongan Tubuh Manusia Gegerkan Solo dan Sukoharjo

Ia menambahkan, pada hakikatnya, tidak ada temuan produk yang tidak layak, seperti kadaluarsa masih panjang.

Ia berharap, masyarakat bisa waspada dan cermat memilih produk, terutama menjelang Lebaran, perlu dilihat kemasan dan tanggal kadaluarsa.