MEDAN || jatenggayengnews.com – Sidang lanjutan terkait kasus tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Penyertaan Modal PDAM Tirtasari Kota Binjai untuk Tahun Anggaran 2018-2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan pada Senin (17/03/2025). Dalam persidangan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai menghadirkan tiga saksi, yakni Ira Muhammad Sunanda, SE (Kepala Seksi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai), Sufianto (Direktur Utama CV. Abhinaya), dan Muhammad Yasir Nasution, S.Pd. (Direktur Utama CV. Lingkar Cita). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nazir, S.H., M.H., dengan anggota hakim Zufida Hanum, S.H., M.H., dan Ruritaa Ningrum, S.H. Selain itu, tiga terdakwa juga hadir, yaitu Ir. Taufik (mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai), Farida Hanum (Kepala Bagian Keuangan), dan Rudi Syahputra (rekanan yang mengerjakan proyek).
Dalam keterangannya, saksi S dan MYN mengaku telah menandatangani kontrak kerja dua kali dengan PDAM Tirtasari Binjai untuk proyek pemasangan pompa air dan jaringan pipa distribusi. Keduanya menyatakan bahwa mereka menerima fee sebesar 2% dari terdakwa Rudi Syahputra setiap kali menandatangani kontrak, sementara pengerjaan proyek sepenuhnya dilakukan oleh Rudi. Kedua saksi juga menegaskan bahwa mereka tidak berhubungan langsung atau melakukan kesepakatan apapun dengan terdakwa Ir. Taufik dan Farida Hanum, mengingat seluruh pengelolaan proyek dikendalikan oleh Rudi Syahputra. Terdakwa Rudi sendiri tidak membantah keterangan saksi, tetapi menambahkan bahwa ia tidak pernah bertemu langsung dengan saksi S dan MYN, dan ketiganya hanya terhubung melalui perantara.
Di sisi lain, saksi IMS yang menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan mengungkapkan bahwa dirinya bertanggung jawab untuk membayarkan honorarium bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek-proyek yang terindikasi korupsi, yang mana ia telah memenuhi kewajiban tersebut. Mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, terdakwa Ir. Taufik membantah keterangan saksi IMS. Ia menyatakan bahwa nilai gaji pegawai yang berlaku selama masa jabatannya berasal dari aspirasi yang disampaikan oleh saksi IMS, yang mewakili pegawai lainnya, dan hasil audit independen menyebutkan adanya kerugian negara akibat hal tersebut.
Sidang pun berakhir setelah mendengar keterangan dari para saksi dan tanggapan dari terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 24 Maret 2025.